Kejati Jambi Tangkap Tersangka Kredit Macet Bank Jambi di Bintaro 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kejati Jambi terus memburu terduga korupsi. Kali ini, tersangka berinisial AE tidak berkutik ditangkap tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Setelah dibawa ke Jambi dan dilakukan pemeriksaan dan kesehatan di Kejati Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A, Jambi.

“Tersangka AE ini merupakan salah satu tersangka kasus kredit macet Bank Jambi bersama Leo Darwin CS beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Penkum, Kejati Jambi, Noly Wijaya, Sabtu (14/12/2024).

Menurutnya, tersangka AE alias Arif bersama terdakwa Leo Darwin CS (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018.

Akibatnya, kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Noly, saat ini tersangka AE dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jambi di Lapas Kelas II A Jambi.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan,” jelasnya.

Dia menerangkan, yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali untuk diminta keterangan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Namun, tersangka AE tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara atas nama terdakwa Leo Darwin.

Sebagai informasi, tersangka AE telah mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 November 2024.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024 dengan amar menolak permohonan Praperadilan Pemohon AE.

“Kejaksaan Tinggi Jambi terus berkomitmen melawan korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” tandas Noly.

Komentar