JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang tersangka pengedar narkoba yang selama ini jadi target operasi (TO) petugas dak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Tidak sia-sia, usai diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku menyimpan barang bukti narkoba di kebun tebu di belakang rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Perumahan Graha Atena, Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.
Tidak hanya sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik besar narkotika yang diduga jenis sabu, tapi juga 10 bungkus plastik besar narkotika yang diduga ratusan butir pil ekstasi.
“Penangkapan terhadap pada akhir pekan lalu saat petugas Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar razia di Simpang 35, Lintas Sumatera, Kedaton, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (11/12/2024).
“Tersangka berinisial Ant (48). Dia sudah jadi TO petugas sejak bulan Juni lalu, karena tersangka diketahui TO pernah melakukan penjemputan barang di daerah Simpang Rimbo,” ungkapnya.
Dalam pengungkapannya, petugas mendapatkan informasi yang akurat keberadaan tersangka. Kemudian, tim melakukan razia di Simpang 35.
Benar saja, petugas melihat tersangka menggunakan sepeda motor merek AEROX warna biru yang gerak-geriknya mencurigakan.
Awalnya, tersangka digeledah badan dan kendaraannya. Dia juga mengelak disebut memiliki narkoba lantaran tidak ditemukan barang bukti apapun.
Namun ketika diinterogasi petugas, tersangka terpaksa mengakui bahwa masih menyimpan sisa barang narkotika di belakang rumahnya.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
“Tersangka ini menyimpan barang buktinya dengan di tanam ditengah kebun tebu yang berada di belakang rumahnya,” tutur Mulia.
Setelah sekitar tiga menit tersangka yang tangannya diborgol melakukan penggalian, barang bukti narkoba tersebut disimpan di sebuah ember cat warna putih.
Setelah dibuka tersangka dan disaksikan ketua RT dan petugas, ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disimpan didalam bungkus plastik.
Bila dijumlahkan, sabu seberat 154,87 gram, sedangkan pil ekstasi mengandung mafedron sebanyak 991 butir (394,06 gram) dan pecahan tablet 1,99 gram.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial Y dan masih dalam penyelidikan petugas,” pungkas Mulia.
Komentar