Lahan Orang Tuanya Dicuri Oknum Kades, Ahli Warisnya Tuntut Keadilan Minta Tolong Presiden Prabowo 

TANJABTIMUR.PILARDAERAH.COM — Tidak terima lahan milik orang tuanya yang diduga dicuri oknum mantan Kepala Desa (Kades) Air Hitam, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi, ahli warisnya menuntut keadilan.

Bagaimana tidak, lahan seluas 3.000 hektar yang dimiliki almarhum orang tuanya bernama Daeng Marzuki sejak tahun 1974 kini dimiliki oknum mantan kades hingga turun temurun ke anaknya.

Ironisnya, anak kades yang kini sudah meninggal dunia tersebut juga diangkat sebagai kepala desa.

“Tolong bantu kami Pak Presiden Prabowo, kelompok Parit kami banyak menderita oleh oknum kepala desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Kamarudin ahli waris Daeng Marzuki, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, lahan milik ayahnya yang bernama Daeng Marzuki (alm) seluas 3.000 hektar yang dimilikinya sejak tahun 1974 sesuai surat pancong alas Pok Parit dijual oleh oknum mantan kades ke oknum perkebunan Jambi.

“Kami memohon kepada Pak Presiden Prabowo agar permasalahan mafia tanah ini bisa diselesaikan secepatnya,” harap Kamarudin.

Katanya, oknum mantan kades-kades Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, diantaranya AS (alm), Aw, AA, Hb dan Ar.

Diantara dokumen kepemilikannya, seperti SKT girik Pancong Alas tahun 1965 dari Kementrian KLHK seluas dari Kuala sampai Simpang Malaka.

“Saat itu yang membuka dan meresmikan Gubernur Jambi Joesoef Singedekane (1957-1967) di wilayah Desa Air Hitam Laut, Kabupaten Tanjungjabung. Lahan seluas 10 km, yang panjangnya dari Kuala sampai Simpang Malaka sama dengan 40 batang parit,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bebernya lagi, pada tahun 1974 dikeluarkan lagi surat pancong alas Pok Parit atas nama Daeng Marzuki seluas 3.000 ha dan H Japar seluas 350 ha oleh Kehutanan Tanjung Jabung (sekarang Tanjab Timur).

Selanjutnya pada tahun 2012 terjadi perubahan, dengan adanya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.727/Menhut-II/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas lebih kurang 13.712 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 20.529 hektar di Provinsi Jambi.

Seiringnya waktu, seorang Kehutanan Kabupaten Tanjungjabung, berinisial Sm membawa kabur dokumen surat tanah yang dipinjam kepada Daeng Marzuki.

“Waktu itu, alasannya untuk dipelajari lalu dibawa ke Nipah Panjang, hingga akhirnya dokumen tersebut dibawa lari ke Jakarta,” tuturnya.

Dia menambahkan, satu pekan kemudian Kades AS (alm) menyusul ke Jakarta bertemu dengan Sm untuk mengambil surat dokumen tersebut.

“Namun, setelah itu Sm menghilang tidak ada kabar beritanya sampai sekarang,” ujarnya.

Dari perkembangannya beberapa waktu kemudian, oknum Kades AS (alm) dan anaknya Pimpinan Pondok Pesantren Wali Pituee Asuratman alias Ustad Aj yang telah menjual lahan milik Pok Parit kepada Wuliang seluas sekitar 1.000 H.

Ini tepatnya dilahan 3.350 ha didaerah Parit, 5, 6 dan 7. Lahan tersebut yang telah ditanami pohon sawit dan 30 gedung sarang walet pada tahun 2014 oleh Wuliang.

Bahkan, oknum Kades HM AS (alm), Pimpinan Pondok Pesantren Wali Pituee Asuratman alias Ustad AK, juga telah menjual lahan milik Pok Parit kepada pengusaha di Jambi bernama Akak seluas sekitar 2.000 ha.

“Yang ikut menjual Md, Kc, BO, Om, Dl. Lahan yang dijual di daerah Parit 10, 9, 8 dan parit 5, lalu di seberangnya lagi di Parit 11, 10, 9, 8, 7 dan 6, mulai ditanami pohon sawit tahun 2020 oleh Akak,” tutur Kamarudin.

Selanjutnya mantan Kades Air Hitam Laut, Hb juga telah menjual lahan milik Pok Parit dilahan Parit kiri 6, 7 ,8, 9 dan 10 kepada mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin (alm) seluas sekitar 500 hektar.

Akibat adanya dugaan mafia tanah tersebut, masyarakat Kelompok Parit dari tahun 1977 sampai 2024 banyak yang menderita karena tidak dapat berkebun.

“Karena surat tanah milik Kelompok Parit dicuri dan dikuasai oleh mantan Kades HM AS (alm) dan sekarang surat tanah tersebut turun ke anaknya Kades Air Hitam Laut, Ar,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, sambungnya, istri mantan Kades AS (alm), Hn juga turut menjual lahan Pok Parit kepada warga yang akan membuat rumah.

Mirisnya lagi, terjadi pengancaman terhadap masyarakat oleh oknum kades yang ingin menggarap lahannya.

“Selama ini masyarakat takut untuk menggarap lahan tersebut karena ditakut-takuti dan diancam akan dipenjarakan oleh oknum kades dan anak buahnya,” tukas Kamarudin.

Dirinya berharap, lahan milik kelompok masyarakat ini bisa dikembalikan dan mafia tanah bisa diberantas Satgas Mafia Tanah.

Komentar