Narkoba Senilai Rp8,6 M Dimusnahkan, Salah Satunya Milik Residivis Baru Keluar Penjara 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp8,6 miliar. Tidak hanya sabu-sabu seberat 5,4 kg, tapi juga pil ekstasi sebanyak 5.632 butir dan pecahan pil ekstasi bila dijadikan butir sebanyak 369 butir atau 125,480 gram

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan 8 orang tersangka dan dari kejaksaan dan pengacara,” ungkap Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, ini terungkap dari empat laporan polisi, salah satunya tangkapan Ditpolairud Polda Jambi.

“Barang bukti dan para tersangka ini adalah hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi sejak bulan September lalu,” ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku ada yang ditangkap ini ada yang dari Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Muarojambi.

“Semuanya kurir narkoba. Sistem yang dilakukannya menggunakan sistem Ranjau. Barang ditinggalkan lalu pergi, nanti kurir lainnya yang ambil,” imbuh Andi.

Dijelaskannya, barang haram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan ke dalam ember air yang dicampur deterjen pencuci lantai nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp8,6 miliar.

Dari 8 tersangka tersebut, salah seorangnya adalah berstatus residivis. Yang bersangkutan menjalani putusan selama 8 tahun 2 bulan.

Namun, baru menjalani 4 tahun dengan bebas bersyarat. Tersangka kemudian tertangkap lagi dengan barang bukti yang ada.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedelapan tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Komentar