JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang tersangka yang diduga melakukan pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh akhirnya memilih menyerahkan diri, usai pihak kepolisian gencar memburunya.
Ironisnya, pelaku berinisial HG adalah mantan ketua PPK (panita pemilihan kecamatan) Koto Baru, Kota Sungai Penuh tahun 2020. Tidak hanya itu, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa pada Pilkada Tahun 2020 lalu.
“Tersangka HG ini telah menyerahkan diri ke Polda Jambi, diantar oleh pihak keluarga pada Rabu malam,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, HG merupakan tersangka kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah pada 2020 lalu.
“HG merupakan mantan ketua PPK bersama empat orang anggota lainnya. Salah satu tersangka yang sudah kita amankan berinisial EK,” tuturnya.
Dari hasil pengarahan Gakkumdu, pihaknya tidak menggunakan sentra Gakkumdu.
“Sesuai kesepakatan, kami menggunakan jalur pidana umum kepolisian karena pidana umum tidak mengenal kadaluarsa,” tandas Andri.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wien Arifin mengapresiasi jajaran Polda Jambi yang berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran kotak suara di Kota Sungai Penuh.
“Tersangka HG ini adalah salah satu pelaku penggelembungan suara pada Pilkada Tahun 2020 di Kota Sungai Penuh yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh,” tuturnya.
Ketika itu, katanya, kasusnya ditangani bersama Sentra Gakkumdu, namun karena pelaku waktu itu kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, HG harus mendekam dengan 9 orang tersangka lainnya yang kini sudah berada di sel tahanan Polda Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif perusakan kotak suara itu untuk memenangkan salah satu paslon Pilwako Sungai Penuh. Mereka mengupayakan digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Komentar