JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran jaringan narkoba internasional.
Seorang remaja warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan yang membawa narkoba di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap petugas.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat sekitar 5 kg dan ekstasi sebanyak 4.582 butir.
“Pelaku berinisial DP masih berusia 19 tahun. Diduga jaringan internasional karena barang bukti bungkusnya bertuliskan bahasa asing,” tutur Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Selasa (19/11/2024).
Diceritakan, pelaku berhasil diamankan seusai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan bertransaksi narkoba.
Tidak membuang-buang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mencurigai pelaku yang sedangkan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna silver dengan nomor polisi B 5776 FLH.
Setelah diyakini bahwa pelaku target operasi, ketika sampai di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pelaku langsung diamankan petugas.
“Setelah digeledah petugas, didalam tasnya ditemukan tujuh bungkus plastik ukuran besar,” ujarnya.
Untuk rinciannya, tiga bungkus plastik besar bertuliskan 99 Durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, dua bungkus plastik besar bertuliskan Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Berikutnya, dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk Chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Tersangka berinisial DP. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan berikutnya,” tandas Ernesto.
Komentar