JAMBI.PILARDAERAH.COM — Nasib oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMP bakal menyesal seumur hidup.
Betapa tidak, Yanto alias Rizki Capriyanto (39) selain akan mengarungi hidup di sel tahanan cukup lama, dia juga terancam dipecat dari kepegawaiannya sebagai abdi negara.
Bahkan saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi saat ini sudah diberhentikan sementara. Tidak hanya itu, gajinya juga dipotong 50 persen.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, Risky atau Yanto merupakan PNS yang bekerja di staf Disparbud Provinsi Jambi.
“Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan. Sedangkan gajinya dipotong 50 persen,” tandasnya, Minggu (17/11/2024).
Sejak viral kejadian tersebut, dirinya tidak menyangka ada oknum ASN Pemprov Jambi yang tega mencabuli seorang pelajar SMP di dalam mobil.
Setelah ada vonis pengadilan ditetapkan terhadap PNS tersebut, katanya, akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksinya
“Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung,” tegas Ariansyah.
Akibat kejadian tersebut, imbuhnya, nama Pemprov Jambi sudah tercoreng. “Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini tersangka masih terus diperiksa intensif oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Jambi.
Petugas khawatir ada korban-korban lainnya akibat perbuatannya yang tidak terpuji tersebut.
Komentar