JAMBI.PILARDAERAH.COM — Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ibu kandung dan ayah tiri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 6 tahun, petugas tidak menahan ibu kandung korban.
“Iya benar, ibu kandung korban tidak kami tahan,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Sabtu (16/11/2024).
Ini bukan tanpa alasan dan pertimbangan. “Kondisi anak masih bersama ibu kandung korban yang jadi tersangka,” katanya.
“Kami tidak melakukan penahanan, dengan dasar masih memiliki anak berusia 3 tahun,” tukasnya.
Namun, sambung Andri, yang bersangkutan diwajibkan wajib lapor ke kepolisian. Sedangkan ayah tiri korban masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan berikutnya.
“Terkait motif penganiayaan, orang tua korban ingin memberikan teguran, namun diduga caranya yang tidak wajar,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia 6 tahun sekujur tubuhnya terdapat luka memar dan penuh lebam.
“Kedua tersangka, yakni ibu korban berinisial M dan ayah tiri korban berinisial IW. Mereka warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo,” tandas Andri.
Terbongkarnya kasus ini, bermula saat tante korban pada tanggal 17 Agustus lalu mengajak korban untuk menginap di rumahnya di kawasan Transito, Kecamatan Alam Barajo.
Melihat korban berkeringat hingga bajunya basah, tante korban berusaha mengganti bajunya. Betapa terkejutnya dia, saat melihat tubuh korban penuh lebam dan luka memar.
“Saat ditanya, korban mengaku luka tersebut akibat dipukul oleh ibu korban dan ayah tirinya,” ucap Dirreskrimum Polda Jambi.
Tidak terima anak keponakannya dianiaya, kemudian tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.







Komentar