Bantu Perekonomian Ayahnya, Bandar Togel di Jambi Diringkus 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap tim Reskrimum Polda Jambi. Pasalnya, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, nekat menjadi bandar toto gelap (togel).

Kepada petugas, pelaku mengaku menjalankan bisnis haramnya untuk membantu perekonomian ayah kandungnya.

“Tersangka berinisial MM, dia tertangkap tangan saat menjual judi togel,” ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachmat, Sabtu (9/11/2024).

Terendusnya kasus ini, setelah petugas Subdit III Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. Ada target lagi melakukan aksinya menulis nomor togel.

“Tersangka MM diringkus saat tengah menjalankan judi togel di salah satu warung di Desa Kasang Kumpeh, Muarojambi, Jambi,” bebernya.

Ketika ditangkap, tersangka tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, berupa 4 buah buku mimpi, kertas tabel pengumuman nomor keluar (sidney, singapur, hongkong), kertas pemberitahuan kepada pembeli nomor, kertas pemberitahuan presentase kepada pembeli, buku rekapan nomor perhari dan kupon pembelian nomor togel.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Jambi.

“Tersangka diganjar Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tandas Imam.

Komentar