JAMBI.PILARDAERAH.COM — Personel Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 1 unit mobil Hino Lohan 500 warna merah putih B 9449 SFV bertuliskan PT Elnusa Petrofin di Jalan Lintas Tembesi – Jambi, KM 9, Desa Simpang Terusan di Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Tidak hanya itu, enam orang yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di lokasi tersebut ikut diamankan petugas.
“Keenam tersangka, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA yang merupakan warga Jambi. Ada sopir, kernet, pembeli dan penghubung,” tutur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (4/10/2024).
Dia menceritakan, modusnya sopir mobil tangki berinisial AR dan YA menghubungi pembeli berinisial JA dan DS untuk menentukan lokasi jual beli BBM subsidi.
“Saat berada di lokasi jual beli sopir menurunkan sebagian BBM subsidi tersebut ke jerigen untuk kemudian diangkut pembeli menggunakan mobil minibus ke gudang penyimpanan dan dijual kembali oleh penampung,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, sambungnya, juga diamankan RD selaku pengawas dari orang yang mencurigakan.
Menurutnya, pembayaran dilakukan langsung secara cash oleh pembeli pelangsir (JA) di lokasi jual beli tersebut dan RD (selaku pengawas) mendapatkan upah sebanyak Rp50 ribu per trip dari sopir tangki Pertamina.
“Kelompok penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah melakukan kegiatan tersebut lebih kurang 1 tahun sejak 2023,” ucap Bambang.
Ditambahkannya, bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
“Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu perjerigennya dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 liter dengan harga Rp350 ribu.
Akibat perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar