JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Selain mengamankan 4 orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sekitar 6 ton di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Keempat orang tersangka merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel), yakni QH (30) berperan sopir, H (27) kenek dan sopir pengganti. Selanjutnya, BR (20) sebagai sopir dan FM (39) sebagai kernet,” tutur Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (22/10/2024).
Dia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas menggelar patroli terpadu.
Tidak sia-sia, pada tanggal 10 Oktober menemukan 2 kendaraan merek Suzuki Carry Hitam tanpa menggunakan nomor polisi (nopol) yang mencurigakan.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 mobil Suzuki Carry Hitam nopol BG 8724 EL yang dikendarai oleh BR.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyetopan terhadap kedua mobil tersebut.
“Setelah dicek, ternyata kedua mobil tersebut mengangkut BBM ilegal olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah,” tukasnya.
Dari pengakuan mereka, ujarnya, BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
“Rencananya, BBM ilegal tersebut akan diantar ke saudara inisial M di Kabupaten Bungo, Jambi,” kata Taufik.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka berikut dua mobil dan BBM seberat sekitar 6 ton diamankan di Polda Jambi.
Komentar