Jaringan Gembong Narkoba Tikui CS, Polda Jambi Amankan Tersangka Perjudian 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Jajaran Ditreskrimum Polda Jambi terus mengembangkan dan menyelidiki kasus tiga bersaudara gembong narkoba Jambi, yakni Dedi Susanto (DS) alas Tikui, TM alias Ameng Kumis (AK) dan Helen Dian Krisnawati (HDK).

Ternyata, ketiganya tidak hanya mengendalikan bisnis penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Jambi yang perputaran uangnya mencapai hingga Rp1,1 triliun, tapi juga sudah ekspansi ke kegiatan lainnya, yakni perjudian.

Buktinya, tim Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan seorang tersangka dari jaringan gembong narkoba Jambi tersebut.

“Satu tersangka berinisial L yang ditahan di Polda Jambi ini merupakan jaringan narkoba yang dilakukan penangkapan oleh tim gabungan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu (19/10/2024).

Menurutnya, ini hasil pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan. “Pengembangannya ada tindak pidana perjudian dan satu tersangka berinisial L sudah ditahan di Polda Jambi”.

Diakui Andri, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan pengembangan yang pada akhirnya berhasil menangkap tersangka TM alias AK dan YA alias Y yang merupakan istri dari TM alias AK.

“Sehingga total tersangka yang diamankan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ada 3 orang. Tersangka L ada di Polda Jambi dan dua tersangka lainnya ada di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan pemeriksaan tindak pidana TPPU,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk barang bukti yang telah diamankan, yaitu uang sebesar Rp97,8 juta dan handphone dalam melakukan kegiatan perjudian serta beberapa screenshot.

Aktivitas tersangka L, kata Andri, sebagai agen sedangkan tersangka TM alias AK sebagai sub agen. Sementara YA alias Y mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh TM alias AK.

“Dari hasil penelusuran, ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2024. Untuk peran istri TM alias AK, rekening yang digunakan oleh TM alias AK sebagai sub agen untuk bertransaksi menggunakan rekening YA alias Y (istri) dan dia mengetahui aktivitas TM alias AK,” tukasnya.

Saat ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait masalah tindak pidana perjudian jaringan dari tiga bersaudara gembong narkoba tersebut.

“Mungkin tidak hanya barang bukti yang sudah kita amankan saja, ada nanti pengembangan dari pemeriksaan dan barang bukti lain terkait masalah tindak pidana perjudian pasti akan segera kita lakukan penyitaan,” sebutnya.

Dalam melakukan transaksi, bebernya, para tersangka menggunakan sarana berupa handphone dengan cara mengirimkan nomor togel via WhatsApp dan SMS. Sedangkan, transaksi pembayarannya menggunakan transfer ke rekening.

“Omset dari perjudian yang dijalankan oleh tersangka L dan TM alias AK serta YA alias Y yang merupakan jaringan narkoba tiga bersaudara ini mencapai ratusan juta juga setiap harinya,” ungkap Andri.

Untuk diketahui, tiga tersangka gembong narkoba, yakni Dedi Susanto (DS) alas Tikui, TM alias Ameng Kumis (AK) dan Helen Dian Krisnawati (HDK) ditangkap di dua tempat berbeda.

“Tikui dan Ameng Kumis ditangkap di Jambi dan Helen ditangkap di Jakarta,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya tiga bersaudara tersebut, mengendalikan dan memasarkan sabu-sabu melalui lapak atau basecamp yang ada di Jambi. Jumlah totalnya ada sebanyak 7 lapak atau basecamp.

Dari 7 lapak atau basecamp tersebut, setiap minggunya menghabiskan 500 hingga 1000 gram sabu. Kalau di rupiahkan bisa menghasilkan keuntungan sebesar Rp500 hingga Rp1 miliar.

Uang hasil dari dari lapak narkoba itu 70 persen diserahkan secara tunai kepada HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh DS alias T dan TM alias AK.

Komentar

PILAR NEWS