Pembunuh Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Salah seorang tersangka pembunuh sopir travel asal Jambi, Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang merupakan ini pasti bakal menyesal. Pasalnya, dia terancam hukuman 15 tahun akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Senin (14/10/2024).

Saat ini, katanya, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan berikutnya.

“Motif para tersangka ini ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil,” ujarnya.

Dia menceritakan, pada saat di dalam kapal dari Batam menuju Tungkal, mereka berembuk dan sepakat untuk melakukan kejahatan, karena sama-sama tidak punya pekerjaan dan juga kebutuhan ekonomi (uang).

Untuk peran satu orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditangkap tersebut, kata dia, yakni membantu para kedua rekannya yang kini DPO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya.

“Tersangka ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO,” ungkap Imam.

Ditambahkannya, dua orang pembunuh sopir travel bernama Matnur (48) warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yakni Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor, yaitu satu orang mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban yang mengakibatkan lehernya patah,” tandasnya.

Komentar