Gegara Ini, Pemilik Puluhan Burung Pelatuk Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengamankan seseorang yang membawa puluhan burung pelatuk di kawasan perairan Sungai Batanghari, Kota Jambi.

Saat tim patroli memeriksa pembawa burung pelatuk tersebut, dia tidak bisa menunjukkan dokumen surat ijin pengangkutan burung.

“Burung-burung tersebut didapati pada hari Kamis kemarin, saat personil melaksanakan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap angkutan perairan di kawasan perairan Sungai Batanghari Kota Jambi,” ungkap Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Sabtu (13/10/2024).

Saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap salah satu speedboat yang sedang mengangkut penumpang, katanya, personil menemukan empat buah kotak yang berisikan lebih kurang 40 ekor burung jenis Pelatuk.

Ketika diperiksa kelengkapan dokumen resmi, pembawa burung pelatuk yang diketahui berinisial DP tidak dapat memberikan kepemilikan surat ijin pengangkutan burung.

Dikarenakan pemilik burung tidak dapat menunjukan dokumen ataupun surat ijin administrasi tentang pengangkutan burung tersebut, sehingga pemilik burung beserta puluhan burung tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk diamankan.

“Menurut keterangan dari DP burung pelatuk ini akan dikirim kembali ke Kabupaten Kerinci,” ujar Agus.

Setelah diamankan di Mako Ditpolairud, petugas menghadirkan pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk dilimpahkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BKSDA, ternyata burung tersebut bukan termasuk jenis hewan yang dilindungi.

“Karena pemilik tidak memiliki surat ijin berkaitan dengan pengangkutan burung, burung tersebut dilepasliarkan ke habitatnya,” tandasnya.

Selanjutnya, Ditpolairud Polda Jambi bersama BKSDA Jambi melepasliarkan puluhan burung jenis Pelatuk tersebut dikawasan wilayah Hutan Pemeliharaan Kota Jambi.

Komentar