Tangkap Gembong Narkoba, Bareskrim dan Polda Jambi Buru Mr T

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Upaya menangkap gembong narkoba di Jambi terus digenjot. Usai meringkus seorang wanita gembong narkoba bernama Helen dan orang kepercayaannya bernama Didin serta 4 orang anak buah mereka, tim joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi lagi memburu anggota penting lainnya.

Pria yang dikenal dengan nama Tikui atau Mr T tersebut berhasil lolos dari penggrebekan petugas pada Kamis kemarin di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, tim gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Dit Resnarkoba Polda Jambi masih melakukan pengejaran terhadap “T”.

“Untuk T masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” jelas Mulia, Jumat (11/10/2024).

Untuk diketahui, Tikui adalah saudara kandung Helen. Untuk di Jambi, dia dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap yang belum tersentuh hukum.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba Jambi, bernama Helen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Selain Helen, polisi juga menangkap orang kepercayaan Helen yang bernama Didin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Helen dan Didin ditangkap di lokasi berbeda.

“Ya benar, Helen bos narkoba di Jambi ditangkap di Jakarta Barat. Kalau Didin, itu orang kepercayaannya Helen, ditangkap di Jaksel,” kata Mukti.

Mukti mengatakan, penangkapan Helen dan Didin ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Ini bermula, saat polisi menyelidiki media sosial yang viral emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi pada Juli 2023.

Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Sampai akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa lapak narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang wanita bernama Helen yang sudah melarikan diri.

“Diduga jaringan lapak-lapak ini dikendalikan jaringan Helen. Saat ini kedua pelaku dibawa ke Bareskrim Polri dan akan kita kenakan TPPU,” pungkasnya.

Komentar

PILAR NEWS