Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari Kosan Terancam 15 Tahun Penjara 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Daniel Sihombing (24) tersangka pembunuhan sadis Resti Widia (30) yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu bakal menjalani hidup di penjara selama belasan tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, korban dibunuh secara sadis oleh tersangka usai keduanya berhubungan intim selayaknya suami istri.

“Korban diketahui meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala,” ungkap.

Dari keterangannya, imbuh Eko, tersangka nekat membunuh teman kencannya tersebut lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang korban.

“Tersangka ini semata-mata tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya,” jelasnya.

Ironisnya lagi, sambungnya, tersangka ini melakukannya usai menggunakan jasa korban. “Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban,” tukas Eko.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.

Sedangkan tersangka, saat ini harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar