Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp8,7 M

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi senilai Rp8,7 miliar di Mapolda Jambi, Kamis (26/9/2024).
Tidak hanya itu, petugas juga menghadirkan enam orang tersangka yang salah satunya adalah oknum mahasiswa asal Aceh.
“Hari ini, kita musnahkan 6,3 kg sabu dan sekitar lebih 1.800 butir pil ekstasi. Ini berasal dari 4 LP (laporan polisi) dan 6 tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser.
Dia menambahkan, untuk tersangka salah satunya adalah oknum mahasiswa berinisial MI.
“Barang haram tersebut bila kita konversikan ke rupiah bisa mencapai Rp8,7 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, 1 gram sabu bisa mencapai Rp1,3 juta sedangkan pil ekstasi per butirnya mencapai Rp250 ribu.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal menghuni dibalik jeruji besi hingga waktu lama.
Bahkan, mereka terancam hukuman mati. “Karena barang-barang ini di atas 5 gram. Makanya mereka kita kenakan Undang-undang 35 Tahun 2009 terkait narkotika,” imbuhnya.
Ernesto menjelaskan, di Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 ancaman hukumannya hukuman mati, bukan penjara seumur hidup.
“Itu dendanya juga ada ada, yakni di atas 10 miliar,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemusnahan pil ekstasi dengan cara diblender. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember besar yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Komentar