Polda Jambi Sikat 12 Tersangka Karhutla

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Polda Jambi tidak main-main dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

Sejak terjadi musim kemarau memasuki dua bulan ini, Polda Jambi sudah menetapkan 12 tersangka karhutla.

Terhitung dimulainya penyidikan, total luas lahan yang terbakar dan masuk dalam proses hukum mencapai 38,7 hektare.

“Ada 12 tersangka sudah diamankan. Semua kabupaten rata-rata ada tersangka yang diamankan,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (21/8/2024).

Dirinya juga bersyukur, situasi karhutla di Jambi masih terkendali oleh Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

“Dan Alhamdulillah, situasi karhutla di Provinsi Jambi terjaga dengan baik,” ungkap Rusdi.

Kapolda berharap, masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya berbahaya.

Disamping itu, tandasnya, ancaman hukuman bagi pembakaran lahan sangat berat dari hukuman penjara sampai denda yang capai miliaran rupiah.

“Menurut Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolda.

Dari data yang didapat, dari total 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 11 laporan polisi yang diterima terkait kasus karhutla di wilayah Provinsi Jambi.

Dia menambahkan, untuk modusnya masih cara tradisional, akan terjadi sudah sangat membahayakan, yakni dengan cara membakar lahan saat membuka lahan.

Pasalnya, dari sejumlah tersangka mengaku modus ini dianggap sebagai cara cepat, gampang dan berbiaya murah untuk membersihkan lahan.

Sementara data dari BPBD Jambi menyebutkan dari Januari hingga sekarang lahan yang sudah terbakar sudah ratusan hektar.

Untuk lahan yang terbakar sudah tercatat mencapai 115,1 hektare, mulai dari lahan mineral dan lahan gambut yang ada di beberapa kabupaten termasuk d Kota Jambi.

Untuk lahan mineral itu tercatat capai 36,1 hektare lahan yang terbakar, lahan gambut 79 hektare. Secara keseluruhan jumlahnya mencapai 115,1 hektare lahan yang sudah terbakar.

BPBD Jambi juga mencatat, wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi paling besar mengalami karhutla mulai dari lahan mineral sampai lahan gambutnya.

Kemudian disusul Kabupaten Muarojambi, Tanjab Timur, Tanjab Barat, Merangin dan Kabupaten Batanghari.

Komentar