Bawa Sabu 4,5 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Diringkus di Jambi

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan intenasional. Ironisnya, pelaku seorang oknum mahasiswa yang diketahui asal Aceh bersama temannya.

Mereka ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink. Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatra Selatan.

“Kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan kemarin,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Jumat (16/8/2024).

Dari identitas yang didapat, ungkapnya, M ini masih berstatus mahasiswa di Aceh. Sedangkan, E merupakan buruh lepas serabutan.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya menghadangnya di Sarolangun,” tukasnya.

Menurutnya, setelah berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.

Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Sedangkan oknum mahasiswa semester 12 sebagai kurir narkoba tersebut kuliahnya tidak akan pernah tamat.

Karena ancaman hukumannya, dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Komentar