JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan narkoba senilai Rp10 miliar jaringan luar negeri di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Jumat (2/8/2024).
Didepan dua tersangka, berinisial AR (32) dan AU (30) narkoba berupa sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan. Untuk sabu seberat 4 kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air yang sudah dimasukkan bubuk deterjen.
Sedangkan ekstasi sebanyak 19.873 butir dimusnahkan dengan cara diblender.
“Keduanya merupakan kurir narkoba. Mereka diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogramnya,” ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ikhsan, Jumat (2/8/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat adanya
dua orang pelaku yang sedang melintas diperbatasan Jambi-Palembang membawa barang haram.
Benar saja, penelusuran petugas mendapatkan dua orang pelaku yang sedang melintas dengan mengendarai mobil.
“Setelah berhasil diamankan, keduanya mengaku akan mendistribusikan Palembang,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, mereka akan mendistribusikannya barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. “Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia,” sebut Andi.
Dari identitasnya, kata Andi, ternyata kedua pelaku adalah warga Kabupaten Batanghari. “Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama,” tandasnya.
Akibat perbuatannya dua pengedar narkoba senilai Rp10 miliar terancam hukuman mati.
“Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bila kedua tersangka tidak menunjukkan siapa yang diatasnya maka terancam hukuman mati,” tegasnya.













Komentar