Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 M Dari Luar Negeri

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Jajaran Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia, bahkan nilainya fantastis diperkirakan Rp10 miliar.

Bersama barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua orang warga Kabupaten Batanghari, Jambi yang ternyata residivis kasus yang sama.

“Kedua pelaku diamankan akhir pekan kemarin diperbatasan Jambi-Palembang. Mereka berinisial AR (32) dan AU (30),” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Senin (1/7/2024).

Dengan nilai miliaran rupiah tersebut barang buktinya tidak main-main. “Untuk sabu-sabu seberat sekitar 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram,” tandasnya.

Dia merincikan, ekstasi warna biru merek Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken 9.873 butir.

“Apabila 1 butir pil ekstasi nilai ekonomisnya seharga Rp250 ribu, maka total barang bukti pil ekstasi sebanyak 19.895 butir secara ekonomis bernilai sebesar Rp4,9 miliar”.

Sedangkan sabu, tuturnya, apabila 1 gramnya mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 ribu, maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 secara ekonomis bernilai sebesar Rp5.1 miliar.

“Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar,” tegas Ernesto.

Dirinya menambahkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan didistribusikan ke Sumatera Selatan. “Dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia. Sedangkan pengakuan tersangka, ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Pulau Burung,” pungkasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam lama dibalik jeruji penjara Mapolda Jambi.

Komentar