Polda Jambi Periksa Pengusaha Kapal Tongkang Batu Bara yang Rugikan Rp31 M Uang Bosnya 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Penyidik Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa seorang pengusaha kapal tongkang batu bara.

Dia yang tidak lain adalah pria yang pernah heboh dengan DJ (disk jockey) terkenal Dinar Candy yang diduga melakukan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Tidak main-main, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31 miliar.

“Tim penyidik pada akhir pekan kemarin memeriksa seorang Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex alias KA,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, Ko Apex alias KA ini dilaporkan oleh Direktur PT SBS atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Dari informasi yang didapat, pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi tersebut dilaporkan ke Polda Jambi diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.

Awalnya, antara Ko Apek dengan pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pernah bertemu di Batam tahun 2022.

Ketika itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, karena sudah dipercaya kemudian korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya.

Namun, kepercayaan tersebut dicorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, Ko Apex diduga malah nekat mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya, yakni PT FBS.

“Dalam perjalanannya, tag boat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik,” imbuh Andri.

Dikatakannya, kalau laporannya banyak, bukan satu tongkang saja. “Ada 5 tongkang dan 5 kapal tag boat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau dokumennya yang sudah dialihkan ke perusahaan lain,” tuturnya.

Komentar