JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Februari. Tidak tanggung-tanggung, nilai jumlahnya sabu dan pil ekstasi lebih dari Rp30 miliar.
Dengan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Jambi, narkoba jaringan internasional dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang yang dimusnahkan ini, terdiri dari sabu 20,7 kg, pik ekstasi 10.320 butir dan 510 butir dan pecahan tablet 6,20 gram kalau dikalkulasikan lebih dari Rp30 miliar,” tuturnya Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Kamis (28/3/2024).
Sedangkan jiwa yang terselamatkan, sebutnya, lima ratusan ribu orang terselamatkan dengan barang bukti ini.
Bahkan, ujarnya, bisa untuk menghemat uang negara sekitar Rp500 miliar biayanya untuk rehab.
“Kalau barang haram ini sampai lolos ke masyarakat pengguna, dampaknya luar biasa,” tukasnya.
Dia menerangkan, kurir sabu jaringan internasional ini, yakni berinisial TB (55) bekerja sebagai wiraswasta, Rokan Ilir, Riau dan RM (22) yang berprofesi sebagai buruh, warga Asahan Sumut.
“Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara,’ tegasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi.
Sedangkan pil ekstasi sebanyak 10.032 butir dengan pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.
Keduanya diamankan saat akan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Komentar