“Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Selasa (26/3/2024).
Dari hasil penyelidikan petugas, katanya, dari rekaman CCTV, korban bersama dua seniornya sendiri berinisial R dan A terdeteksi selama 14 menit berada di atas rooftop lantai tiga asrama Ponpes Raudhatul Mujawiddin.
“Hasil rekaman CCTV itu menjadi suatu petunjuk dalam proses penyelidikan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawiddin,” ungkapnya.
Menurutnya, rekaman CCTV itu berdurasi 1 jam 15 menit. Lantas, pihak kepolisian terus memperhatikan rekaman CCTV itu.
“Setiap pernyataan dan pengakuan saksi, langsung kita sesuaikan dengan rekaman CCTV. Akhirnya, dari proses itu ditemukan titik terang dan berhasil menetapkan tersangka. Mereka sudah mengakui,” imbuhnya.
Diakui Andri, saat diperiksa keterangan saksi yang masih dibawah umur ini berubah-ubah. Ini yang menjadi kendala, sehingga baru terungkap selama 4 bulan,” ucapnya.
Dia menuturkan, dari hasil rekaman CCTV, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 17.41 WIB memperlihatkan korban naik ke lantai 2 lalu ke lantai 3 asrama ponpes.
Namum, pada pukul 17.55 WIB korban telah digotong dari lantai 3 oleh teman- temannya dalam kondisi tak sadarkan diri.
Selanjutnya, korban dibawa teman- temannya menuju ke dalam kamarnya. Kemudian, korban dibawa ke Klinik Rimbo Medical Center.
“Waktu itulah yang kita cari kesesuaiannya, Kejadiannya cukup pendek, hanya 14 menit,” tukas Andri.
Saat itu, ceritanya, korban digotong turun dibawa ke kamar lalu dibawa ke klinik. Kemudian keluar hasilnya bahwa korban meninggal tersengat aliran listrik.
Kemudian, untuk mengungkap kejadian ini pihak kepolisian berpedoman kepada hasil autopsi yang sudah keluar dan rekaman CCTV yang dimiliki.
Andri menambah, setelah mendapatkan kesesuaian dari keterangan saksi dan petunjuk dari CCTV yang diamankan dan durasinya kurang lebih 1 jam 5 menit barulah mendapatkan kesesuaian.
“Alhamdulillah setelah dianalisa dan disesuaikan dari keterangan tersebut, kemudian merucut dan jadilah sebuah rekontruksi yang sesuai seperti dalam kejadian pada tanggal 14 November 2023,” tandasnya.
Dia menambahkan, dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka.
“Kedua tersangka, inisial A (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo,” sebutnya.
Andri menambahkan, ketika diperiksa keterangan saksi yang masih dibawah umur ini berubah-ubah. “Ini yang menjadi kendala, sehingga baru terungkap selama 4 bulan.
Komentar