JAMBI.PILARDAERAH.COM – Tiga orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Jambi berhasil dibekuk personel Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Sebanyak 852 liter minyak jenis solar hasil “kencing” berhasil disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.
“Dari 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Tiga tersangka ini, lanjutnya, berinisial (IP), (AC) dan (AS). “Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi,” tegasnya.
Dia menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Bambang juga menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.
Selanjutnya, petugas langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil.
Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama. Benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, imbuhnya, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi.
“Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali.
“Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,” tandas Bambang.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM.
“Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK,” tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.
Atas perbuatannya para tersangka, diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Komentar