MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi akan melelang barang rampasan negara berupa 1,6 ton batu bara hasil dari kasus tambang ilegal.
Barang rampasan negara yang berada di RT 14, Kebun IX, Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi akan dilelang dengan harga awal sebesar Rp189 juta.
“Total barang bukti baru bara ilegal tersebut seberat 1,625 ton dari tangan dua orang terpidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarojambi, Kamin, Kamis (7/3/2024).
Dia menegaskan, dua orang terpidana tersebut statusnya telah putus dan memenuhi kekuatan hukum tetap.
“Saat ini, kedua terpidana sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” tandasnya.
Kamin menuturkan, kedua terpidana tersebut perannya sebagai pemodal dsn operator alat berat.
“Bagi yang ingin ikut lelang, akan digelar pihak Kejari Muarojambi pada Jumat ini, 8 Maret,” jelasnya.
Menurutnya, untuk proses lelang hanya dilakukan secara online dan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
“Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang bisa mengakses situs lelang.go.id,” imbuh Kamin.
Dirinya berharap, dalam lelang tersebut barang bukti tersebut bisa laku terjual seharga Rp189 juta.
Tidak hanya itu, pihak Kejari Muarojambi juga akan melelang satu unit mobil Isuzu Panther seharga Rp54.183.000, satu unit mobil truk Isuzu Rp67.357.00 dan satu unit Honda Sonic Rp6.863.000.
“Nantinya, seluruh uang hasil lelang barang sitaan tersebut akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” tukas Kamin.
Komentar