JAMBI.PILARDAERAH.COM — Satresnarkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap 7 kasus narkotika berbagai jenis. Tidak hanya itu, 10 orang tersangka juga berhasil diamankan.
Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 1695,74 gram dan ekstasi sebanyak 1.860 butir serta ganja seberat 2 kg.
“7 kasus narkoba ini diungkap selama bulan Februari 2024 ini,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Johan Silaen di ruang Lokamanginti, Mapolresta Jambi, Selasa (5/3/2024).
Dia menuturkan, dari 10 orang tersangka yang diamankan satu diantaranya adalah seorang wanita.
“Dari 7 perkara narkotika tersebut, diantaranya 4 perkara sabu, 1 perkara ganja, 2 perkara pil ekstasi,” tegas Eko yang juga didampingi Kasi Propam AKP Imam Budiyanto, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi dan KBO Satresnarkoba Ipda Reny Widya.
Kapolresta menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, serta analisa terhadap beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
“Untuk total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan untuk sabu seberat 1695,74 gram atau apabila dirupiahkan maka setara dengan Rp2 miliar lebih,” tukasnya.
Sementara untuk ekstasi yang berhasil diamankan, imbuhnya, sebanyak 1.860 butir atau setara dengan Rp651 juta.
“Sedangkan ganja yang berhasil diamankan sebanyak 1.000 gram atau 1 kg,” sebut Eko.
Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku narkotika khususnya di Kota Jambi.
“Para tersangka ada yang berperan sebagai bandar dan sebagian pengedar. Sabu ada yang berasal dari Kepri yang masuk melalui Malaysia,” tegas Eko Wahyudi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana sumur hidup.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesepuluh tersangka tersebut harus meringkuk di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum berikutnya.







Komentar