Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Tersangka Ilegal Drilling

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Dalam kurun waktu dua bulan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap empat kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 7 orang tersangka.

“Pengungkap kasus ini adalah upaya Polda Jambi dalam keseriusan memberantas para pelaku ilegal drilling yang ada di Jambi,” Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa Polda Jambi terus memberantas para pelaku ilegal drilling yang tak kunjung jera juga.

Dia menuturkan, kasus pertama, yaitu di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

“Di lokasi ini, ada empat tersangka yang saat itu sudah diamankan. Sekarang mereka sudah dilimpahkan ke jaksa atau tahap II,” sebut Alam

Empat tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa pada Rabu (28/2/2024) yaitu berinisial T0, AR, MH, dan BH.

“Kasus kedua, yaitu di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Disini petugas mengamankan tiga tersangka, yaitu JK, IB dan GP,” imbuhnya.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu lima sepeda motor, lima rol tambang, lima canting, lima katrol, lima jerigen, satu buku catatan.

Kemudian juga ada satu nota kontan, uang tunai sebesar Rp28.200.000, dan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih ada sebanyak 80 liter.

Komentar

PILAR NEWS