Hasilnya, tiga orang pelaku pengeboran minyak mentah tanpa ijin langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiganya berperan sebagai operator RIK, yakni berinisial DH (30) meninggal dunia, SI (29) dan ER (22),” ungkap Plh Kasubbid Penmas, Kompol M Amin Nasution, Minggu (11/2/2024).
Dia menerangkan, untuk modus operandinya tersangka melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
“Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan penyebabnya, lanjut Amin, untuk sementara diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran.
Sebelumnya, pada Jumat malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB lebih dari 5 sumur minyak aktif tanpa ijin meledak.
Api yang berkobar hingga ketinggian lebih dari 15 meter menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Komentar