“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisa
terhadap beberapa kasus narkotika yang berhasil kita ungkap sebelumnya,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (30/1/2024).
Dia menerangkan, mulanya petugas mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di seputaran Jalan Syailendra, RT 13, Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Namun, pelaku yang diketahui berinisial (25) berhasil lolos kabur melarikan diri dari sergapan polisi.
“Pada saat penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri ke Sumatra Barat. Alhamdulillah, tiga hari berikutnya pelaku berhasil kita tangkap di Kota Padang,” tegas Eko didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 17 paket besar narkoba jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kg dan setengah paket besar narkotika jenis ganja seberat 0,5 kg.
Kemudian, 2 paket kecil narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram.
“Dari keterangan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kemudian dikirim via darat ke Sumatera Barat serta menuju Jambi,” bebernya.
Dari hasil pengembangan dan pendalaman, ada pelaku pengedar ganja lainnya yang bercokol di Kota Jambi.
“Pelaku berinisial DA (19), kita amankan di pinggir jalan Kelurahan Pasir Panjang, Danau Teluk atau di Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi,” imbuhnya.
Dari tangan warga Marene, Kota Jambi ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, sebanyak 22 paket besar ganja seberat 22 kg.
“Kalau dari pengakuan DA, ganja tersebut dia jemput di Bireun, Aceh. selanjutnya dibawa naik bus melintasi Medan, Pekan Baru dan tujuan akhir di Kota Jambi,” tandas Eko.
Satu hari kemudian, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial BA usia 47 tahun.
Pria warga Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi tersebut menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan juga membawa senjata api jenis pistol buatan Rusia.
“Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu didapat dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Kota Jambi,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku, katanya, barang haram tersebut sudah beredar di Kota Jambi ada sekitar 50 gram.
Menurut Kapolresta, pelaku termasuk residivis dan baru lepas dari Lapas Kota Jambi satu tahun ini.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari BA, yakni 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 347,52 gram.
Disamping itu, polisi juga menyita satu pucuk pistol warna hitam. “‘ Satu pucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia, 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM,” tukas Eko.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.
“Sedangkan pelaku BA, masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi,” pungkasnya.
Komentar