Konflik Lahan, Petani Sungaigelam Laporkan Ketua Koperasi dan Oknum Polisi ke Polda Jambi

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Seorang oknum polisi bersama Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dilaporkan petani sawit yang tergabung ke dalam Kelompok Tani Karya Makmur di Desa Sungaigelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Oknum tersebut dilaporkan lantaran diduga bekerjasama melakukan penyerobotan lahan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Karya Makmur.

“Kami dari kelompok Tani Karya Makmur mengadukan Ketua Koperasi BAM Sf alias Pp dan oknum polisi berinisial M ke Polda Jambi pada Rabu lalu,” kata Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi, Jumat (5/1/2024).

Dia mengakui, pihaknya memiliki SK yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor SK 6190.

Menurutnya, SK pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Makmur ini dikeluarkan KLHK pada tanggal 17 November 2020 lalu.

Namun, sejak SK dari KLHK itu terbit, hingga saat ini Kelompok Tani Karya Makmur justru tak bisa mengelola lahan.

“Sejak tahun 2020 SK diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup hingga akhir 2023, sampai saat ini kami tidak ada merasakan nyicip manen,” imbuh Asnawi.

Dia menambahkan, bahwa sebelumnya Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM telah menandatangani kesepakatan bersama penghentian konflik, disaksikan oleh Tim Terpadu (Timdu) dari Kabupaten Muarojambi dan Timdu Provinsi Jambi.

Dari luasan lahan 360 hektare, katanya, disepakati bahwa lahan tersebut dibagi dua. Masing-masing 180 hektare untuk Kelompok Tani Karya Makmur dan 180 hektare untuk Koperasi BAM.

Namun kenyataannya, tukas Asnawi, hingga saat ini lahan 360 hektare yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit itu justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM.

“Saat kami temui Sf di kantor Koperasi BAM, dia malah mengatakan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup itu palsu,” terang Asnawi.

Asnawi menuturkan, selama ini Kelompok Tani Karya Makmur tidak bisa memanen buah sawit di lahan yang diperuntukkan bagi mereka.

Tidak hanya itu, jelas Asnawi, petani kerap dihalang-halangi oleh gerombolan yang diduga preman bayaran yang membawa senjata tajam.

“Kami juga adukan preman pekerja kebun ini ke Polda Jambi. Setiap kami mau manen, preman itu sering menghalang-halangi kami pakai senjata tajam. Kami bawak buah (kelapa sawit), buah kami diambilnya. Seolah-olah kami ini dianggap maling,” ungkap Asnawi.

Dirinya berharap, Polda Jambi dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan pihaknya.

“Kami mencari keadilan pak,” tandas Asnawi.

Disamping membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi, Kelompok Tani Karya Makmur juga membawa bukti SK dari Kementerian Lingkungan Hidup serta berita acara kesepakatan penghentian konflik lahan antara Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM oleh Timdu Kabupaten maupun Timdu Provinsi.

Komentar