Bongkar Kasus Revinery, Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar kasus Refinery (proses pemurnian minyak mentah menjadi berbagai produk petroleum yang memiliki nilai tinggi) di kawasan Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Tidak hanya itu, empat orang pelaku berhasil diamankan petugas. Mereka tidak berkutik setelah digerebek petugas pada akhir bulan kemarin.

“Keempat pelaku ini statusnya pekerja, diantaranya berinisial MT, E, IW dan R,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Senin (4/12/2023).

Terbongkarnya kasus ini, sambungnya, setelah anggota Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya tempat pemalsuan dan pemurnian bahan bakar minyak ilegal di Dusun Samaledeng, Desa Samaran, Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Tidak menunggu lama, Dirreskrimsus Polda Jambi memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggrebekan, para pelaku tidak dapat mengelak dari sergapan petugas.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitasnya.

“Barang buktinya, berupa tungku masakkan, tedmon kapasitas 1.000 liter, 3 buah blower, 3 buah mesin pompa, 4 gulung selang serta jerigen berisi minyak olahan,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, ujarnya, kegiatan yang dilakukan pelaku sudah tergolong lama. “Meski sering dilakukan razia rutin, aktivitas mereka sempat terhenti namun berlanjut lagi,” katanya.

Christo menambahkan, selama melakukan aksinya, pelaku menerima minyak mentah atau minyak bumi dari beberapa tempat pengeboran.

“Oleh mereka, sekali melakukan pengolahan secara revinery, mereka menghasilkan 70 drum diolah bisa menghasilkan 65 drum minyak dan sisanya menjadi air,” tandasnya.

Rinciannya, kata dia, 5 drum bensin, 50 drum minyak tanah dan 10 drum minyak solar.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Komentar

PILAR NEWS