Ribuan APK Ditertibkan Bawaslu, Terbanyak di Kota Jambi

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat hingga saat ini sebanyak 52.473 alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan.
Pemasangan APK tersebut karena dipasang di tempat-tempat terlarang pemasangan seperti yang telah diatur.
“Hingga 25 November ini, pihaknya telah menertibkan sebanyak 52.473 APK yang terdapat unsur kampanye,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Sabtu (25/11/2023).
Dia menambahkan, untuk jumlah pelanggaran terbanyak ditemukan di Kota Jambi, yakni sebanyak 12.938.
Sedangkan sebanyak 6.073 APK lainnya dari para caleg dan partai politik di Jambi.
“Mereka memasang APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik, pohon, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan,” ujar Wein.
Dia menjelaskan, penertiban APK tersebut pasca diumumkannya daftar pemilih tetap (DPT) pada 4 November lalu.
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi hingga 27 November atau sebelum masuk masa kampanye.
“Saat ini tim di seluruh kabupaten dan kota terus melakukan tugas penertiban APK yang melanggar,” tuturnya.
Dirinya terus mengimbau kepada partai politik agar tidak melakukan pelanggaran dari alat peraga sebelum masuk masa kampanye.
Diakuinya, Bawaslu sudah sering mensosialisasikan ke partai-partai politik peserta pemilu terkait jenis pelanggaran yang akan ditertibkan.
Namun, katanya, masih banyak pelanggaran yang ditemukan hingga harus ditertibkan.

Komentar