Geledah Kantor PTPN VI, Tim Tipikor Polda Jambi Bawa Dua Box Dokumen 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi saat PTPN VI melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri (MAI) di Kabupaten Tanjungjabung Timur pada tahun 2012 yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp72 miliar.

Hari ini, Selasa (17/10/2023), tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggeledahan di Kantor PTPN VI, Jambi di kawasan Paal X, Kota Jambi.

Tidak hanya itu, tim yang dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman menyita 11 dokumen usai lebih dari lima jam melakukan penggeledahan di kantor PTPN VI Jambi.

Menurutnya, bahwa penggeledahan di PTPN VI ini tujuannya adalah untuk mencari sejumlah berkas dokumen yang diperlukan dalam pengembangan dugaan kasus korupsi.

“Kita menyita 11 dokumen yang penting untuk pengembangan kasus yang sedang kami tangani,” tandasnya, Selasa (17/10/2023).

Diakuinya, penggeledahan ini secara administrasi sudah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan.

“Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan saat kami melakukan pemeriksaan. Alhamdulillah dokumen tersebut untuk penyidikan sudah kami dapatkan,” tegas Ade.

Selanjutnya, sambung dia, dokumen sebanyak dua kotak tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemberkasan.

“Ada dua box (kotak) yang kita bawa ke Polda Jambi setelah penggeledahan ini,” imbuhnya.

Hasil dokumen ini, lanjutnya, berkaitan dengan sejumlah tersangka baru yang sudah ditetapkan oleh pihak Polda Jambi.

“Terkait tersangka baru, berapa jumlahnya lagi nanti dilain waktu Bapak Direktur Reskrimsus akan secara khusus melakukan pers rilis kepada kawan-kawan media,” tegas Ade.

Sebelumnya, awal Oktober lalu Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2011 mendadak dipanggil Polda Jambi.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi perkebunan di Jambi yang lagi tahap pengembangan di Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI atau PTPN VI.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah Polda Jambi dan Dittipidkor Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat pada saat kasus ini berjalan, yakni berinisial Is.

Komentar