Sabu Jaringan Lapas Jambi Senilai Rp800 Juta Milik Trio Bersaudara Dimusnahkan 

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Jajaran Satresnarkoba Polres Muarojambi, Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 644,5 ons.

Dari hasil pengembangan, sabu senilai Rp800 juta tersebut diduga berasal dari jaringan Lapas Jambi.

Barang haram milik tiga saudara tersebut, dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air ember yang sudah dicampur larutan diterjen dan sabun cuci.

Disaksikan, ketiga tersangka yang juga ikut membuka bungkus dan ikut mengaduk-aduknya, akhirnya narkoba tersebut dimasukkan ke lubang toilet yang dimiliki Satresnarkoba Polres Muarojambi.

“Ketiga tersangka ini masih saudara kakak adik, yakni Heri (40), Udin (41) dan Masito (49) yang merupakan warga Jambi Timur, Kota Jambi,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Muarojambi AKP Yosua, Rabu (11/10/2023).

Untuk barang bukti, katanya, terdapat 10 paket narkoba yang diamankan di dua wilayah berbeda.

“Mulanya di Desa Lapak Alai, Kabupaten Muarojambi dan setelah dilakukan pengembangan, satu jam kemudian di kawasan Jambi Timur,” tuturnya.

Dari barang bukti 10 paket tersebut, setelah ditimbang dengan berat sekitar 644,5 gram.

“Kalau di rupiahkan ditaksir sekitar Rp800 juta dan bisa menyelamatkan 32.500 jiwa,” tegas Yosua.

Dari hasil penyelidikan, katanya, tiga orang tersangka tersebut merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.

“Salah seorang tersangka merupakan pemain lama yang statusnya residivis dan telah keluar masuk penjara dengan perkara yang sama,” tandasnya.

Bukan hanya itu, tersangka yang dibekuk ini merupakan jaringan lapas Jambi.

Akibat perbuatannya, ketiga orang saudara yang masih kakak beradik ini dan kompak berbisnis barang haram tersebut dalam waktu dekat akan menuju proses pengadilan.

Komentar