JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jambi Muhammad Syahrul, menegaskan, saat ini Pemprov Jambi melalui Gubernur Jambi Al Haris di tahun 2022 lalu telah mendaftarkan pekerja rentan di Jambi sebanyak kurang lebih 78 ribu orang, melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Bagaimana tidak, seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
“Jadi ketika Inpres Nomor 4 Tahun 2022, keluarlah Pergub Nomor 16 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dalam program Dumisake (dua miliar satu kecamatan),” ungkapnya, Senin (18/9/2023).
Karena itu, katanya, Gubernur menggunakan anggaran untuk mengentaskan adanya kemiskinan ekstrim.
“Dari sembilan penggunaan anggaran, salah satunya Pak Gubernur itu memasukkan dan memperhatikan masyarakat miskin ekstrim untuk dilindungi ke program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Syahrul.
Menurutnya, dari pantauan pihaknya itu merupakan yang pertama di Indonesia yang menindaklanjuti Inpres Nomor 4 tahun 2022.
Dia menambahkan, dari catatan BPJS terdapat 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan BKBK yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp100 juta per desa/kelurahan.
Program BKBK, tandasnya, sangat menyentuh bagi masyarakat yang perekonomiannya sangat minim sehingga di tahun 2022 sudah terlindungi sebanyak 78 ribu.
“Alhamdulillah sampai dengan sekarang, perlindungan itu ada dua program, yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” tegas Syahrul.
Dijelaskannya, intinya adalah ketika terjadi resiko tidak menimbulkan kemiskinan baru. “Jadi diputuslah kemiskinan itu. Apabila kepala keluarganya meninggal, orang yang ditinggalkan tidak miskin. Ada santunan yang kita berikan, yakni kepada ahli waris,” ucapnya.
Tidak sedikit, ahli waris mendapatkan uang kematian. “Kalau ada yang meninggal, ahli warisnya dapat santunan Rp42 juta. Sebelumnya, hanya Rp24 juta,’ ujarnya.
Ketika mendapat Rp42 juta, sambungnya, dia (ahli waris) bisa menghidupi keluarganya dengan layak. “Setidaknya itulah salah satu upaya pak gubernur kita, memutus rantai kemiskinan,” beber Syahrul.
Tidak hanya itu, dia juga menceritakan perlindungan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jambi. Salah satunya, yakni kejadian meninggalnya peserta di Kabupaten Sarolangun karena kecelakaan saat hendak kerja ke kebun.
“Itu kan risiko kecelakaan kerja, jadi mendapatkan Rp70 juta. Ditambah lagi anaknya mendapatkan bea siswa sekolah sampai tamat. Rp174 juta untuk 2 orang anak. Dan ini untuk pertama di Indonesia menindaklanjuti Inpres Nomor 4 tahun 2022 itu,” tandas Syahrul.
Dirinya menilai, dari program Gubernur Jambi tersebut, pihaknya telah menggelontorkan anggaran hingga miliaran rupiah.
“Bagaimana Pak Gubernur melindungi masyarakat dengan program yang menyentuh kepada masyarakatnya,” imbuhnya.
Dari kepesertaan dari tahun 2022 sampai laporan bulan Agustus (2023), ungkapnya, sudah Rp6,2 miliar sudah dbayarkan kepada masyarakat esktrim.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama serta para Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Jambi.










Komentar