Terlibat Narkoba, 3 Kakek-kakek Diringkus Satres Narkoba Polresta Jambi

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil membekuk 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi. Ironisnya, 3 diantaranya sudah kakek-kakek. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan seberat sekitar 1,6 kg sabu-sabu.

“Para tersangka ini diamankan selama kurun waktu satu pekan ini, yakni dari tanggal 1 hingga 6 Agustus kemarin,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (7/8/2023).

Dia menambahkan, dalam penangkapan para tersangka dilakukan diberbagai tempat di Kota Jambi. “Mereka semua masih warga Kota Jambi semua. Tidak ada dari yang luar kota,” tuturnya

“TKP pertama di kawasan Mayang, kita amankan 1 orang dengan barang bukti 3 gram sabu. TKP kedua di kawasan Ekajaya, 2 orang tersangka dengan BB seberat 7 gram sabu,” tukasnya.

Kapolresta melanjutkan, untuk TKP ketiga di Telanaipura dengan 1 orang tersangka dengan BB sebanyak 11,11 gram sabu.

Berikutnya, di TKP 4 lokasinya di Danau Sipin, 1 orang tersangka dengan BB sabu sebanyak 2 gram.

“Untuk TKP kelima di Telanaipura hasil pengembangan TKP pertama dan keempat dengan 1 orang tersangka berikut BB 945,79 gram atau 0.945,79 kg, hampir 1 kg,” kata Eko.

Dari pengembangan berikutnya, petugas meringkus di TKP keenam, yakni di Jelutung dengan 4 orang tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita 670 gram (0.670 kg) atau setengah kilogram lebih.

“Bila ditotal keseluruhannya, petugas meringkus 10 orang tersangka yang kesemuanya adalah pria. Sedangkan barang bukti yang diamankan seberat 1,639 kg sabu,” tegas Kapolresta.

Untuk peran tersangka, imbuhnya, 8 orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai kurir.

“Kalau di rupiahkan barang bukti sabu sebanyak 1,639 kg tersebut sekitar Rp2 miliar,” tandas Eko didampingi Kasatres Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen.

Untuk tiga orang kakek-kakek tersebut, mereka diamankan di TKP keempat, yakni berinisial Y, MR dan N. “Kalau usianya diatas 50 tahun semua,” tuturnya.

Salah seorang kakek berinisial MR mengaku menyesal. Dirinya hanya disuruh seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Saya hanya dijanjikan uang sebanyak Rp300 ribu. Tapi teman tersebut tidak balik-balik,” ucapnya.

Dia juga mengaku baru pertama kali inilah menggunakan sabu-sabu. “. Baru sekali itulah. Dak bisa tidur Pak,” ujarnya singkat.

Akibat perbuatannya, ke 10 orang tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Komentar