JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga tidak memiliki dokumen yang jelas (bodong).
Sedangkan motor-motor tersebut diamankan saat dibawa oleh dua unit mobil truk yang melintas di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Tidak hanya itu, petugas juga meringkus empat orang sopir truk yang membawa puluhan sepeda motor tersebut.
Menurut Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, penangkapan dua mobil truk tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, diduga truk tersebut bermuatan motor bodong sedang melintas masuk wilayah Jambi,” ungkapnya, Sabtu (29/7/2023).
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung menuju kawasan jalan lingkar untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Beruntung, petugas mendapatkan informasi ciri-ciri truk yang dimaksud. Kemudian tim menyelusuri area Simpang Rimbo sampai daerah Paal 10.
Akhirnya petugas berhasil menemukan truk tersebut di dalam sebuah lorong di kawasan Mayang.
“Diduga dua mobil truk tersebut sedang sembunyi menunggu larut malam untuk melanjutkan perjalanan,” tutur Mas Edy.
Dalam satu gebrakan, para sopir yang mengangkut puluhan sepeda motor tersebut tidak berkutik dan langsung diamankan petugas.
Setelah dicek, petugas menemukan puluhan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap
“Setelah dihitung, di dalam truk tersebut bermuatan 36 unit motor tanpa surat-surat lengkap,” tandasnya.
Dari pengakuan sopir truk, katanya, mereka membawa muatan tersebut dari Jakarta untuk dibawa ke Medan.
“Kami juga mengamankan 4 orang sopir truk, yakni berinisial BD (42), RD (42), AS (47) dan RS (34),” imbuh Mas Edy.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para sopir serta barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi.
Komentar