JAMBI.PILARDAERAH.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku 37 orang muncikari dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah daerah di Provinsi Jambi.
Sementara, korban dari mereka berjumlah 31 orang. Bahkan ada korban akan dijual ke negara Malaysia untuk di eksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Alhamdulillah, dua bulan terakhir Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus TPPO yang menjadi atensi Presiden, Kapolri dan Kapolda Jambi,” tandas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Mapolda Jambi, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, puluhan pelaku ini diungkap petugas kurun waktu dari 4 Juni sampai 24 Juli 2023, terdiri dari 28 kasus TPPO. Sedangkan tersangka berjumlah 37 orang yang berhasil diamankan.
Dari puluhan kasus tersebut, satu diantaranya kasus di Polres Kerinci. “Pelaku ini seorang ibu rumah tangga yang modusnya melakukan aksi eksploitasi warga untuk menjadi tenaga kerja ilegal ke negera Malaysia,” tegas Andri.
Kepada petugas, sambungnya, korban dimintai imbalan hingga 5 juta. “Ironisnya dalam pemeriksaan, pelaku berhasil meloloskan 7 orang warga Kerinci ke Malaysia melalui jalur laut Pantai Timur, Sumatera melalui Dumay, Riau.
Sedangkan untuk 27 kasus TPPO lainnya, kata Andri, modusnya eksploitasi wanita. Bahkan, dalam aksinya para muncikari memperdayakan sejumlah anak wanita di bawah umur untuk diperjualbelikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
“Dari 37 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur. Sedangkan untuk jumlah korban TPPO keseluruhan sebanyak 31 orang,” ujarnya.
Berdasarkan data yang didapat, yang berhasil ungkap kasus terbanyak adalah Polresta Jambi, kemudian Ditreskrimum Polda Jambi.
Komentar