JAMBI.PILARDAERAH.COM – Menghadapi kemarau pada tahun 2023 ini, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jambi yang memprediksi curah hujan di Jambi bagian timur sudah berkurang serta terjadinya kemarau panjang pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2023. Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Jambi telah menaikan status kesiapsiagaan Karhutla menjadi siaga darurat Karhutla.
Penetapan siaga darurat Karhutla tersebut dalam upaya pencegahan dini pada Karhutla dan untuk mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat termasuk bantuan anggaran dan helikopter untuk pemantauan Karhutla.
Terkait hal tersebut, Satgas Karhutla Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi antar instansi terkait dalam rangka antisipasi penanggulangan Karhutla yg diselenggarkan di Balai Prajurit Korem 042/Gapu Jambi dan dipimpin oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.I.P, Jum’at (09/06/2023).
Dalam rapat tersebut diinginkan agar seluruh sumber daya baik personil, SDM dan sarana prasarana untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla tetap siaga. Kerjasama sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla.
Sebagai tindak Lanjut usulan pembuatan Pos Lapangan (Poslap) Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Jambi, pada hari Kamis (08/06/2023) melaksanakan peninjauan ke perusahaan perkebunan/kehutanan yg akan di jadikan sebagai tempat pos pemantauan karhutla di wilayah Kab. Muaro Jambi.
Tim tinjau medan terdiri dari instansi TNI, Polri, BPBD dan Manggala Agni. Termasuk didalam tim tersebut adalah Mayor Arm Jonni Armadi selaku Pasiops Kodim 0415/Jambi.
Hasil peninjauan medan akan direncanakan untuk menempatkan personel gabungan TNI, Polri, BPBD & Manggala Agni di beberapa pos, diantaranya adalah :
1. Pos Manggala desa Pulau Mentaro kec. Kumpeh.
2. PT PDIW
Ds. Betung. Km 8c. Kumpeh
3. PT. WSI Desa Seponjen, Kec. Kumpeh.
4. PT. BBS Kel. Tanjung, Kec. Kumpeh.
5. PT. EWF Desa Sungai Aur, Kec. Kumpeh.
Dan masih ada beberapa tempat lagi di Kabupaten Batanghari yang belum di tinjau oleh tim satgas.
Selanjutnya satgas Karhutla merencanakan pada Minggu depan akan menempatkan tim gabungan di posko-posko Karhutla tersebut, dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kodim 0415/Jambi.
Sementara ditemui di lapangan, Pasi Ops Kodim 0415/Jambi membenarkan adanya rapat koordinasi dan peninjauan di lapangan sebagai tindak lanjut atas keputusan bersama sebelumnya.
“Mencegah lebih baik daripada memadamkan. Kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran baik lahan maupun hutan, pasalnya pelaku dapat dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 juta hingga 10 milyar rupiah.” jelas Mayor Arm Jonni Armadi.
Komentar