Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Masalah Pemkot Jambi Dengan Akun Tiktok Lewat Restoratif Justice 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Viral soal laporan Pemkot Jambi terhadap akun Tiktok, yang bermula dari masalah ganti tuntutan rugi nenek Hafsah terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), telah berakhir.

Selasa 6 Juni 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya menyelesaikan masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun Tiktok ini dengan mediasi.

“Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restoratif justice,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory.

Kata dia, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut.

“Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restoratif justice,” kata Kombes Pol Christian Tory.

Pihak pelapor pun kata dia, sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan, bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.

Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. “Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak, dari unit PPA,” kata dia.

“Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini,” kata Kombes Pol Christian Tory.

Komentar