Belangkas Hewan Biota Air yang Dilindungi Undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keanekaragaman satwanya. Namun tidak hanya itu, Indonesia pun memiliki satwa liar yang terancam punah karena sering diburu dan diperdagangkan.

Maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar ini karena masih adanya pasar yang membeli, baik pasar lokal, nasional maupun transnasional dengan harga yang cukup tinggi.

Salah satu hewan biota air yang sampai saat ini juga masih diburu dan diperdagangkan diantaranya Belangkas (Tachypleus gigas). Belangkas ini merupakan jenis hewan beruas (Artropoda) yang hidup di perairan dangkal wilayah payau dan kawasan mangrove yang berbentuk ladam kuda berekor dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Horseshoe crab.

Melansir Jurnal UIN Alaudin (Kamis, 16 Februari 2023), Belangkas mempunyai peranan yang penting di alam. Secara ekologis Belangkas berperan dalam penyeimbang rantai makanan dan sumber protein bagi setidaknya 20 spesies burung pantai yang bermigrasi. Selain itu Belangkas berperan sebagai bioturbator bentik invertebrata.

Secara ekonomi, Belangkas dimanfaatkan sebagai hewan umpan untuk menangkap ikan sembilang, belut dan siput besar.

Tingginya permintaan Belangkas dari luar negeri, diduga karena adanya informasi satwa tersebut merupakan makanan popular di Malaysia dan Thailand. Belangkas ini, di jual ke luar negeri karena memiliki harga yang cukup mahal.

Melansir Viva (Kamis, 16 Februari 2023), Daging dan telur belangkas bisa dikonsumsi. Masyarakat Melayu Malaysia mengenal masakan asam pedas dan sambal tumis belangkas. Belangkas juga dapat di konsumsi dengan hanya memanggang atau membakarnya saja. Namun, belangkas menghasilkan sejenis racun yang bisa memabukkan. Hanya bagian tertentu saja yang boleh dimakan.

Masih adanya perdagangan Belangkas lintas provinsi dan lintas negara terbukti dengan keberhasilan aparat penegak hukum menangkap para pelaku kejahatan satwa liar belangkas ini.

Diantaranya, pada tahun 2013, Polda Jambi berhasil mengamankan satu truk yang membawa belangkas dari Palembang menuju ke Medan. Melansir Monggabay (Kamis, 16 Februari 2023), Pada tahun 2019, sebanyak lebih kurang tujuh ribu ekor belangkas yang hendak diselundupkan ke Thailand, digagalkan TNI AL saat berpatroli menggunakan KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I di perairan Aceh Timur, Aceh dan pada tahun 2017, delapan ribu Belangkas yang diambil dari perairan Taman Nasional Sembilang berhasil di gagalkan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumatera Selatan yang akan di selundupkan ke Malaysia.

Untuk mencegah dari ancaman kepunahan, perlu upaya penyadartahuan dan edukasi secara berkesinambungan kepada masyarakat sekitar habitat Belangkas tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan upaya penegakan hukum bagi pelaku perburuan dan perdagangan illegal Belangkas.

Pemerintah juga sudah menetapkan Belangkas sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, yaitu pada lampiran nomor:

Urut 792 untuk Belangkas Besar (Tachypleus gigas),

Urut 793 untuk Belangkas Tiga Duri (Tachypleus tridentitas),

Urut 794 untuk Belangkas Padi (Cardinoscorpius rotunndicauda).

Perburuan dan perdagangan Belangkas (Tachypleus gigas) dan satwa liar lainya sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini dapat dilihat pada pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan d.

Pasal 21 Ayat (2) huruf a : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 21 Ayat (2) huruf b berbunyi : Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pasal 21 Ayat (2) huruf d berbunyi: Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Ketentuan pidananya apabila melanggar pasal tersebut di atas, diatur dalam pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang no 5 tahun 1990 yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Sutiono, SP

Polhut Balai TN Berbak Sembilang

Komentar