Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perburuan dan Perdagangan Harimau Sumatera

Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatra) merupakan salah satu hewan langka yang dilindungi oleh pemerintah. Harimau Sumatera merupakan satu dari enam sub-spesies Harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini. Harimau ini mempunyai warna paling gelap dibandingkan dengan sub- spesies harimau lainnya. Pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat serta berhimpitan. Harimau Sumatera ini juga memiliki banyak janggut dan surai.

Harimau jantan dewasa berukuran panjang (dari kepala sampai ke kaki) bisa mencapai lebih kurang 250 cm, dengan berat sekitar 140 kg. Tingginya bisa mencapai lebih kurang 60 cm. Sedangkan harimau betina dewasa berukuran panjang tubuh bisa mencapai 198 cm, dengan berat sekitar 92 kg.

Keberadaan Harimau Sumatera tersisa di blok-blok hutan dataran rendah, kawasan hutan bergambut dan kawasan hutan hujan pegunungan.

Habitat Harimau Sumatera saat ini terganggu, akibat aktivitas perambahan, pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, illegal loging dan pertambangan illegal. Selain itu juga maraknya perburuan mangsa Harimau Sumatera. Hal tersebut di atas memicu Harimau Sumatera mendekati bahkan memasuki pemukiman masyarakat sekitar kawasan hutan untuk mencari makan.

Adanya pasar gelap (hidden trading) baik di tingkat lokal, nasional maupun transnasional yang memperjual belikan organ tubuh Harimau Sumatera membuat perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera semakin marak. Harimau Sumatera terus diburu karena memiliki nilai jual yang cukup menggiurkan bagi pemburu dan jaringannya.

Perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera dan satwa liar lainya sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan d.

Pasal 21 Ayat (2) huruf a : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 21 Ayat (2) huruf b berbunyi : Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pasal 21 Ayat (2) huruf d berbunyi: Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Ketentuan pidananya apabila melanggar pasal tersebut di atas, diatur dalam pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Melakukan perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera sangat bertentangan dengan Undang-undang Negara dan melanggar norma agama.

Demi Harimau Sumatera tetap lestari dan terhindar dari kepunahannya, alangkah baiknya mari kita jaga keberadaannya dan jangan melakukan perburuan.

Harimau Sumatera juga merupakan aset negara di belantara. Mari kita biarkan hidup bebas di habitatnya.

 

Sutiono, SP

Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang

Komentar