JAMBI.PILARDAERAH.COM – Mantan anggota DPR RI tiga periode, H. Usman Ermulan, memperingatkan potensi ancaman banjir besar di Provinsi Jambi akibat maraknya lubang bekas tambang batu bara yang diduga dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan memicu bencana yang mengancam keselamatan masyarakat.
Usman menilai, keberadaan lubang-lubang raksasa bekas pengerukan batu bara yang tidak direklamasi perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan erosi yang berdampak langsung terhadap permukiman penduduk, terutama di wilayah pedesaan.
Ia menyoroti banyaknya kolam berukuran besar yang terbentuk akibat aktivitas pertambangan batu bara. Lubang-lubang tersebut, kata dia, menjadi persoalan serius apabila tidak dikelola dengan baik setelah kegiatan pertambangan selesai.
“Sekarang banyak kolam-kolam yang dibikin oleh pengusaha-pengusaha batu bara itu. Itu lebih parah lagi dari pengusaha perkebunan. Kalau perkebunan ada pengusaha asingnya, tapi kalau batu bara banyak pengusaha asingnya,” ujar Usman, Kamis (22/10/2026).
Menurut Usman, lubang bekas tambang yang menampung air dalam jumlah besar harus mendapat pengawasan dan pengendalian yang memadai. Ia mengingatkan, apabila pengelolaan air tidak dilakukan dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
“Akan menimbulkan stok air yang banyak. Stok air itu harus terkendali, jangan sampai air yang di situ tidak terkendali menyerang kampung-kampung. Lebih banyak korban nantinya, korban manusia,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Usman meminta pemerintah daerah bersama Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pertambangan dan memastikan kewajiban reklamasi dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ia menegaskan, tanggung jawab pemulihan lingkungan tidak boleh dibebankan kepada pemerintah semata. Perusahaan pertambangan harus memenuhi kewajibannya dalam memulihkan lahan bekas tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu menertibkan lubang-lubang pengerukan batu bara dari sekarang, supaya berjaga-jaga. Reklamasi harus menjadi tanggung jawab pengusaha batu bara. Nggak bisa tanggung jawab pemerintah saja, harus tegas. Ini menyangkut nyawa manusia,” katanya.
PETI di Kawasan TNKS Juga Disorot
Selain aktivitas pertambangan batu bara, Usman turut menyoroti maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI), terutama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Ia menilai, aktivitas ilegal tersebut menjadi ancaman serius terhadap kelestarian kawasan hutan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Usman juga melontarkan kritik terhadap pemerintah daerah dan aparat keamanan yang dinilainya belum maksimal dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Ini sudah ndak benar lagi. Berarti pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh. Baik aparat Kodim, Polisi, nggak bisa menertibkan,” kritik Usman, yang juga menjabat Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) RI Provinsi Jambi.
Menurutnya, kerusakan kawasan TNKS tidak boleh dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Kawasan hutan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga tata air dan mengurangi risiko bencana bagi wilayah di sekitarnya.
Ia mengingatkan, apabila kerusakan hutan terus dibiarkan, masyarakat berpotensi menghadapi dampak yang lebih besar. Usman menyinggung bencana yang pernah terjadi di Sumatera Barat sebagai peringatan agar kerusakan lingkungan di Jambi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
“Kalau TNKS dirusak, habislah. Kerinci dan Sungai Penuh pastinya menjadi sasaran,” ujarnya.
Usman menggambarkan posisi geografis Kerinci dan Sungai Penuh yang berada di kawasan cekungan seperti kuali. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat perlindungan kawasan hulu dan kelestarian hutan menjadi sangat penting untuk mengantisipasi risiko bencana.
Ingatkan Komitmen Perlindungan Hutan
Sebagai tokoh senior Jambi yang pernah menjabat Bupati Tanjung Jabung Barat selama dua periode, Usman mengaku memiliki pengalaman berinteraksi dengan berbagai pihak dalam pembahasan perlindungan lingkungan dan hutan.
Ia menceritakan pernah diundang ke Norwegia ketika menjabat sebagai bupati untuk membahas komitmen dunia internasional terhadap perlindungan hutan di Indonesia, termasuk kawasan Bukit Tiga Puluh.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa kelestarian hutan Indonesia mendapat perhatian dari masyarakat internasional. Karena itu, ia menilai perlindungan lingkungan harus menjadi komitmen bersama, terutama bagi pemerintah dan pihak-pihak yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Buktinya Norwegia perhatian luar biasa terhadap hutan lindung di Indonesia,” ucapnya.
Usman menegaskan, ancaman kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan aktivitas PETI harus ditangani sejak dini. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait perlu memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Baginya, penertiban pertambangan ilegal, pengawasan lubang bekas tambang, dan pelaksanaan reklamasi bukan sekadar persoalan administratif. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Jambi.
Ia mengingatkan, jangan sampai tindakan baru dilakukan setelah bencana terjadi dan masyarakat harus menanggung akibatnya.






