JAMBI.PILARDAERAH.COM – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Memasuki H-2 berakhirnya program, tepatnya Selasa (29/9/2026), hampir 1.000 wajib pajak tercatat memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi kendaraan.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jambi, Rio Siregar, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan program tersebut.
“Di menit-menit akhir di tanggal 29 September ini, kami sudah melayani hampir 1.000 masyarakat yang akan melakukan pemutihan pajak dari berbagai macam jenis pembayaran pajak, perpanjangan STNK, balik nama, ganti plat, dan lainnya,” ujar Rio, Selasa (20/9/2029).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Menurut Rio, sebelum adanya program pemutihan, rata-rata pelayanan hanya berada di kisaran 200 hingga 300 wajib pajak per hari. Namun, angka tersebut meningkat signifikan selama program pemutihan berlangsung.
“Kalau sebelumnya tidak ada pemutihan sekitar 200 sampai 300 wajib pajak,” katanya.
Salah satu daya tarik utama program tersebut adalah kebijakan pembayaran pokok pajak hanya untuk satu tahun, meskipun kendaraan memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.
“Berapapun lamanya tunggakan atau mati pajak bertahun-tahun, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun saja,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan penghapusan seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut juga memberikan diskon pajak untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 7,5 persen.
Kemudahan tersebut ternyata turut mendorong kendaraan-kendaraan lama yang sebelumnya tidak aktif membayar pajak untuk kembali muncul dan melakukan registrasi.
“Sejak ada program ini, akhirnya motor tua dari zaman dahulu akhirnya muncul kembali karena ada program pemutihan yang hanya membayar satu tahun saja,” ungkap Rio.
Ia mengatakan, kendaraan-kendaraan lama yang datang untuk melakukan pembayaran pajak umumnya masih dalam kondisi cukup baik. Setiap kendaraan tetap menjalani proses pemeriksaan fisik sebelum pelayanan administrasi dilakukan.
“Motor lama yang masih dalam keadaan baik. Karena kita lakukan cek fisik. Dan kondisinya cukup baiklah,” ujarnya.
Rio memperkirakan sekitar 20 persen kendaraan lama turut menyumbang penerimaan pajak selama program pemutihan tersebut berlangsung.
“Diperkirakan ada 20 persen kendaraan lama yang menyumbang pajak dari pemutihan ini,” katanya.
Ia menilai program pemutihan juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah selama pemutihan ini ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi,” tuturnya.
Tingginya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program tersebut bahkan membuat petugas harus menambah waktu pelayanan. Jika biasanya pelayanan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB, selama masa pemutihan petugas melakukan pelayanan tambahan hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
“Karena antusias masyarakat, pihaknya harus melakukan ekstra time. Biasanya sampai pukul 2, saat ini lembur hingga pukul 4 sore,” pungkas Rio.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.






