TANJABBARAT.PILARDAERAH COM – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPPI) kembali menemui jalan buntu.
Mediasi yang mempertemukan kedua pihak di Polres Tanjab Barat, Kamis (17/9/2026) lalu, belum menghasilkan kesepakatan. Kondisi ini membuat upaya damai yang sebelumnya juga difasilitasi DPRD Kabupaten Tanjab Barat terancam kembali gagal.
Kepala Desa Kelagian, Paidilah mengaku hasil mediasi di Polres Tanjab Barat belum ada kata sepakat. “Perusahaan mau cabut laporan tapi ada sarat. Saya tetap tolak. Damai gagal,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (20/9/2026).
Demikian juga untuk rencana pengukuran lahan sebagai objek yang dipermasalahkan belum ada titik temu.
“Untuk masalah ukur lahan masarakat, saya sebagai kepala desa tidak mengijinkan untuk ukur lahan masarakat, sebelum (pihak perusahaan) cabut laporan,” tandas Paidilah.
“Dan perusahaan harus menyerahkan surat-surat tanah yang diklaim dan petanya ke desa terlebih dulu,” tantangannya.
Kuasa hukum masyarakat Desa Kelagian, Dian Oryza, SH, membenarkan belum adanya titik temu dalam mediasi tersebut. Menurutnya, hingga proses mediasi berakhir, kedua pihak belum menyepakati langkah penyelesaian sengketa.
“Belum ada kesepakatan kedua pihak saat mediasi yang berlangsung di Polres Tanjung Jabung Barat kemarin,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan meminta agar masyarakat atau pihak desa terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Setelah gugatan didaftarkan, pihak perusahaan disebut akan melakukan pencabutan laporan polisi terhadap Kepala Desa Kelagian.
Namun, tawaran tersebut ditolak pihak masyarakat. Dian menilai tidak tepat apabila masyarakat diminta menggugat terlebih dahulu, sementara persoalan muncul setelah pihak perusahaan melakukan pematokan lahan yang diklaim sebagai bagian dari aset perusahaan.
“Tentu kami menolak untuk menggugat duluan. Karena posisi lahan yang dipatok pihak Lontar belum tahu lahan siapa saja. Kalau untuk menggugat, sebaiknya silakan pihak Lontar saja,” tegasnya.
Menurut Dian, pihak yang melakukan pematokan dan mengklaim kepemilikan lahan seharusnya dapat menjelaskan dasar serta dalil kepemilikannya melalui mekanisme hukum.
“Siapa yang mengendalikan, dialah yang menggugat untuk menjelaskan dalilnya,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan rencana pencabutan laporan pidana terhadap Kepala Desa Kelagian yang disebut perusahaan mensyaratkan adanya gugatan perdata terlebih dahulu.
Menurut Dian, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepala desa, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat yang lahannya terkena pengukuran atau pematokan.
“Tidak pantas pihak Lontar memberi syarat seperti itu, karena yang terdampak dari pengukuran lahan secara sepihak ini adalah masyarakat banyak. Sedangkan soal pidana ini antara pelapor dan kepala desa saja,” katanya.
Dian turut mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru mencuat setelah lahan yang diklaim perusahaan telah dikuasai dan ditanami sawit oleh masyarakat.
“Kalau perusahaan merasa itu lahan mereka, kenapa baru sekarang mereka mau mematok lahan tersebut, setelah lahan ada tanaman sawit masyarakat Kelagian?” ungkapnya.
Sebelumnya, Perwakilan PT LPPPI, Adi Cahyadi pada rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Tanjab Barat pada 15 September 2026 lalu kepada sejumlah media mengaku tidak ijin kepada kades saat pengukuran tanah.
“Saya mohon maaf kepada Pak Kades, tidak ada ijin langsung kepada Pak Kades saat terjadi pengukuran sehingga terjadi mis komunikasi pihak perusahaan dengan kades,” ujarnya.
Sementara dalam mediasi tersebut, dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Tebingtinggi, KBO Polres Tanjab Barat dan jaksa serta Kasi Pidum.
Pihak perwakilan PT LPPPI ada Adi Cahyadi dan Pauzan.






