JAMBI.PILARDAERAH.COM — Polda Jambi mengamankan enam orang tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Polisi bernama EWS, anggota yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi ditemukan tewas di kamar kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Sabtu (18/7/2026) lalu.
Ironisnya, lima orang diantara tersangka adalah oknum anggota polri yang merupakan rekan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara kolaboratif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bersama Satreskrim Polres Tanjabtim.
“Pada hari Jumat kemarin, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui mekanisme yang sesuai dengan manajemen penyidikan,” ungkapnya kepada media, Senin (27/7/2026).
Setelah status perkara ditingkatkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Hasil gelar perkara pada hari Sabtu menetapkan enam tersangka, yakni lima orang dari unsur anggota Polri dan satu orang warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda sesuai dengan keterlibatannya dalam perkara ini,” jelas Erlan.
Erlan menegaskan, proses penanganan kasus tersebut juga mendapat asistensi dari Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama penyidik Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terkait.
“Penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap perkembangan terbaru akan kami sampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan,” tegas Erlan.
Polda Jambi memastikan penanganan kasus meninggalnya Brigadir EWS dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara, para tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jambi untuk mengetahui motif kematian korban.






