JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polda Jambi memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026), kepolisian mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional, tindak pidana narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga pertambangan tanpa izin (PETI).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Jimmy Christian Samma, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Erlan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Jambi bersama seluruh Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Untuk kasus kejahatan konvensional, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polda Jambi menangani 492 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah itu, 169 perkara berhasil diselesaikan dengan 260 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita mencapai 448 item, sementara total kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp14,4 miliar.
Di bidang tindak pidana khusus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 49 tersangka. Polisi menyita lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta uang tunai.
Sementara itu, penindakan terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) menghasilkan 23 laporan polisi dengan 50 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, dan peralatan tambang lainnya.
Di sektor pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran mencatat 591 laporan polisi, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka diamankan, terdiri atas 875 laki-laki dan 56 perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Menurut Polda Jambi, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan komunikasi digital, sistem tempel untuk transaksi narkotika, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan, narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun pertambangan ilegal akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” kata Erlan.
Ia menambahkan, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110.
“Polda Jambi akan terus memburu para pelaku kejahatan, membongkar jaringan kriminal, serta memperkuat langkah-langkah preventif agar masyarakat dapat hidup aman, nyaman, dan terlindungi,” ujar Erlan.






