JAMBI.PILARDAERAH.COM — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dua oknum anggota Polri dan dua orang civil diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita muda di Kota Jambi. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Polda Jambi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya penanganan perkara dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Polri.
Dia menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah bergerak cepat sejak awal.
“Saat ini penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Jambi sudah melakukan penyidikan secara cepat dan akuntabel, bahkan sebelum perkara ini viral di media sosial,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Jambi.
“Proses pemeriksaan masih terus berlangsung secara intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku,” kata Erlan.
Kabid Humas menegaskan, terdapat empat orang terduga pelaku dalam kasus ini.
“Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sementara dua lainnya adalah warga sipil. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama,” tandasnya.
Selain proses pidana, Polda Jambi juga tengah memproses pelanggaran kode etik terhadap oknum anggota Polri yang terlibat.
“Bid Propam Polda Jambi saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik dengan ancaman sanksi berat,” pungkas Erlan.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, membenarkan bahwa kliennya menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polri dan warga sipil.
Korban diketahui berinisial C. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kota Jambi pada akhir tahun lalu.
Romiyanto mengecam keras dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP.
Disamping itu, dirinya meminta sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum Polri yang terbukti terlibat, demi menjaga marwah institusi kepolisian.






