JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar rilis akhir tahun 2025 dengan memaparkan berbagai capaian kinerja serta kasus-kasus menonjol yang ditangani sepanjang tahun. Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi serta awak media.
Kapolda Jambi mengungkapkan, secara umum terdapat peningkatan jumlah tindak pidana selama tahun 2025. Kasus menonjol yang ditangani Polda Jambi meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan dengan kekerasan, tindak pidana pembunuhan, serta sejumlah perkara hukum lainnya yang berhasil diselesaikan.
“Secara akumulatif, terjadi peningkatan jumlah kasus sebanyak 96 perkara atau sekitar 3,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Irjen Pol Krisno H Siregar dalam rilis akhir tahun tersebut.
Untuk tindak pidana khusus, Kapolda menyampaikan bahwa kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih didominasi oleh praktik ilegal drilling. Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Batanghari, dan Muaro Jambi.
Selain ilegal drilling, Ditreskrimsus juga menangani kasus ilegal mining, khususnya penambangan emas tanpa izin (PETI). Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Di bidang tindak pidana korupsi, Polda Jambi mencatat sepanjang tahun 2025 telah menyidik sebanyak 20 kasus tipikor. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen aparat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Jambi telah menyidik enam perkara sepanjang 2025. Kasus terakhir terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dengan menetapkan seorang pelaku usaha asal Medan sebagai tersangka.
Di sektor narkotika, Polda Jambi mengungkap bahwa peredaran narkoba masih didominasi oleh sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja. Kapolda menegaskan bahwa kejahatan narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap generasi muda dan stabilitas sosial.
Irjen Pol Krisno H Siregar juga menekankan bahwa setiap perkara narkotika yang memenuhi unsur akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba sekaligus menyita aset hasil kejahatan.
Melalui rilis akhir tahun ini, Kapolda Jambi menegaskan komitmen Polda Jambi untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi.






